
Dugaan Pungli Kepala Desa terhadap Pengusaha
Pungli kepala desa di Kubu Raya memicu kemarahan Bupati Sujiwo. Ia menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Hal ini termasuk dugaan permintaan bantuan oleh kepala desa kepada pengusaha lokal menjelang Lebaran.
Surat yang beredar diduga berasal dari Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala. Dalam surat itu, kepala desa meminta bantuan kepada pengusaha berupa 2.000 krat air kaleng. Bantuan tersebut rencananya akan dibagikan kepada 4.000 kepala keluarga yang tinggal di desa.
Oleh karena itu, Bupati Sujiwo meminta masyarakat tidak ragu melapor jika merasa menjadi korban pungli dari aparat pemerintah desa.
“Saya tegaskan, semua jajaran pemerintahan, dari sekda hingga kepala desa, dilarang melakukan tindakan yang tidak etis,” kata Sujiwo, Sabtu (29/3/2025).
Komitmen Bupati Soal Etika Kepala Desa
Selain itu, Sujiwo menegaskan akan berdiri di belakang kepala desa yang bekerja jujur dan bertanggung jawab. Ia menilai, pengelolaan desa yang baik dan transparan merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan publik.
“Kalau kepala desa bekerja dengan baik, mengelola pemerintahan dan keuangan desa secara profesional, saya akan berdiri membela mereka,” ujarnya.
Namun, ia menyatakan tidak akan melindungi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan. Hal ini berlaku bagi siapa saja, termasuk kepala desa yang terlibat pungli atau bekerja secara sembrono.
“Sebaliknya, saya tidak akan membela oknum kepala desa yang melakukan pungli atau bekerja semaunya,” tegasnya.
Isi Surat Dugaan Pungli dari Kepala Desa
Sebelumnya, telah beredar surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, Asmadi. Isinya meminta partisipasi pengusaha untuk menyediakan air kaleng guna merayakan Lebaran. Surat tersebut diterbitkan pada 5 Maret 2025.
Meskipun demikian, Bupati Sujiwo menilai cara penggalangan bantuan itu tidak sesuai dengan aturan. Ia menyebut tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungli, apalagi jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga kini, Kepala Desa Asmadi belum memberikan tanggapan resmi atas surat tersebut meskipun telah dimintai konfirmasi oleh beberapa media.
Warga Diminta Waspada dan Berani Lapor
Bupati Sujiwo juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa. Jika ada indikasi pungutan liar, warga diminta untuk segera melaporkannya melalui jalur resmi agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Tanpa laporan dari warga, sulit untuk menindak. Jadi saya harap masyarakat tidak takut,” ujarnya.
Penutup
Akibatnya, kasus dugaan pungli kepala desa ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Kubu Raya. Pemerintahan desa harus dijalankan dengan integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menunjukkan komitmen untuk terus menindak penyimpangan. Melalui kepemimpinan Bupati Sujiwo, pesan yang disampaikan jelas: tidak ada ruang untuk praktik curang dalam tata kelola pemerintahan.
Leave feedback about this