18 Mei 2025
Berita Boga

Temuan 2 Modus Gres Peredaran Kosmetik Ilegal di Indonesia

Peredaran kosmetik ilegal di Indonesia

Peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Indonesia yang didapati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin meningkat 10 kali lipat. Bahkan, ada temuan 2 modus gres terkait peredaran kosmetik ilegal tersebut.

Kerala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, modus gres pertama yang ditemukan yaitu produsen yang mendapat nomor izin edar (NIE) dari produk lain. Padahal, produsen tersebut sebenarnya belum memiliki izin edar untuk produk yang sedang dipasarkan.

“Nomor izin edar ini bukan nomor izin yang kami keluarkan bagi produk tersebut, bukan pabrik tersebut yang membuat. Mereka memalsukan nomor izin edar yang telah beredar sebelumnya,” ujarnya, dikutip dari detikHealth, Jumat (21/2/2025).

Peredaran Kosmetik Ilegal yang Tidak Memenuhi Standar

Taruna menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk membawa pelaku ke ranah hukum. “Ada 4 masalah yang akan ditindaklanjuti, seperti pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan produksi,” kata dia.

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2025, total ditemukan 91 merek kosmetik ilegal, 4.334 item, dengan jumlah 205.133 pieces, yang memiliki nilai ekonomi mencapai 31,7 miliar rupiah. Temuan ini dilaporkan pada 10-18 Februari 2025.

Risiko Kesehatan Akibat Penggunaan Kosmetik Tanpa Izin

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa 17,4 persen dari produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya, seperti etiket biru pada skin care yang tidak sesuai ketentuan, sementara 79,9 persen kosmetik ilegal tidak memiliki izin edar, dan 0,1 persen pengguna kosmetik tidak sesuai dengan jenis produk.

Modus kedua, menurut BPOM, adalah produk yang beredar dengan izin edar palsu dan mengandung materi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video