
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo hari ini. Hamim Pou didakwa mempergunakan dana bansos untuk kepentingan politik, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Sidang perdana Hamim Pou digelar di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor Gorontalo, pada Selasa (11/3/2025). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa masalah ini bermula ketika Hamim Pou mempergunakan dana bansos untuk kepentingan politiknya.
“Namun kenyataannya, terdakwa menjalankan pemberian sumbangan sosial untuk tahun anggaran 2011 dan 2012 berbeda dari pelaksanaan sumbangan sosial yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri demi kepentingan politiknya untuk mendapatkan simpati dari penduduk Kabupaten Bone Bolango,” ujar JPU dalam persidangan.
Penyalahgunaan Dana Bansos oleh Hamim Pou
JPU juga menyampaikan bahwa Hamim, selaku Bupati Bone Bolango yang berwenang, telah menyepakati pemberian dana bansos pada tahun 2011-2012 bersama Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bone Bolango, Slamet Wiyardi, serta Bendahara Umum Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Bone Bolango, Yuldiawati Kadir.
“Sehingga terdakwa mengutus pihak-pihak tertentu, termasuk kerabat Harun yang sudah meninggal dunia, untuk merencanakan kegiatan Jumat keliling dan safari bulan pahala, di mana dana bansos digunakan untuk memberikan sumbangan tunai kepada pengelola masjid yang dikunjungi,” jelasnya.
Kerugian Keuangan Negara dari Dana Bansos
Jaksa juga menjelaskan bahwa Hamim Pou mempergunakan dana bansos tanpa melalui tawaran resmi dari pemohon bantuan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.757.000.000 untuk tahun anggaran 2011-2012.
“Berdasarkan laporan hasil audit yang diterbitkan oleh BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.757.000.000, yang disebabkan oleh tindakan terdakwa dalam menggunakan dana bansos tanpa proses yang sah,” jelas jaksa.
Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran yang Dituduhkan
Oleh karena itu, Hamim Pou didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ayat 1 ke-1.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua Effendy Kadengkang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya (PH) untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Jika terdakwa ingin mengajukan eksepsi, silakan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya,” ujar Hakim Effendy Kadengkang.
Sidang Dilanjutkan Setelah Eksepsi
Setelah berdiskusi, penasihat hukum Hamim Pou menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi. Hakim pun menangguhkan persidangan hingga pekan depan, dengan jadwal investigasi saksi.
Leave feedback about this