
Kebijakan TKDN Industri Indonesia menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto memberi arahan untuk membuat aturan tersebut lebih fleksibel. Ia menilai, aturan TKDN yang terlalu ketat bisa menghambat daya saing industri nasional. Oleh karena itu, Prabowo mendorong adanya revisi regulasi agar lebih realistis dan kompetitif.
Tanggapan Toyota atas Kebijakan TKDN Industri Indonesia
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azzam, merespons positif wacana pelonggaran kebijakan TKDN. Ia mengingatkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi produk luar negeri, terutama di tengah dinamika perdagangan global.
“Yang penting jangan sampai Indonesia hanya jadi pasar produk negara lain. Apalagi sekarang ada dampak kebijakan tarif tinggi Trump, banyak negara yang mencari lokasi baru untuk ekspor,” ungkap Bob Azzam kepada detikOto, Rabu (9/4/2025).
Komitmen Pemerintah Dukung Komponen Lokal
Selama ini, pemerintah mendorong industri otomotif untuk memenuhi TKDN melalui pemanfaatan pemasok lokal. Toyota merupakan salah satu pabrikan yang telah berkontribusi dalam produksi kendaraan dalam negeri dengan komponen lokal tinggi.
Penguatan TKDN dipercaya mampu menumbuhkan sektor industri kecil dan menengah (IKM) sebagai bagian penting dalam rantai pasok industri otomotif Indonesia.
Aturan TKDN Kendaraan Listrik Sesuai Target Nasional
Untuk kendaraan listrik berbasis baterai, kebijakan TKDN diperketat sesuai Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres 55/2019. Pemerintah menargetkan mobil listrik buatan dalam negeri sudah memiliki minimal 40 persen TKDN pada tahun 2026.
Sebelum hadirnya mobil listrik, kendaraan bermerek Jepang yang dirakit di Indonesia, khususnya dalam segmen Low Cost Green Car (LCGC), telah mencatatkan kandungan lokal hingga lebih dari 80 persen.
Insentif Pemerintah Dorong TKDN Industri Otomotif
Sebagai bentuk dorongan terhadap kendaraan rendah emisi, pemerintah telah menerbitkan insentif pajak untuk kendaraan hybrid. Insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) berlaku untuk tiga jenis kendaraan hybrid sepanjang tahun anggaran 2025.
Selain itu, kendaraan listrik yang telah memenuhi TKDN minimum 40 persen juga mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri otomotif ramah lingkungan.
Arahan Prabowo untuk Revisi Fleksibel Kebijakan TKDN
Dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa aturan TKDN yang terlalu kaku dapat menghambat perkembangan industri nasional.
“Saya sudah kasih arahan soal TKDN. Niatnya baik untuk nasionalisme, tapi kalau dipaksakan, kita bisa kalah bersaing. Harus dibuat realistis,” kata Prabowo, Selasa (8/4).
Prabowo mendorong agar kebijakan TKDN diganti dengan pendekatan insentif agar bisa membuka ruang investasi lebih luas.
“TKDN dibuat fleksibel saja, ganti dengan insentif. Tolong para menteri saya, buatlah aturan yang konkret dan realistis,” tegasnya.