
Jakarta –
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah tengah mendorong mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) untuk mengajukan pengampunan sanksi ke presiden. Anggota Komisi XIII F-PDIP Andreas Hugo Pareira menganggap pemerintah sebaiknya tak usah mendorong.
Andreas menganggap kalau memang napi tersebut merasa bersalah pasti pemerintah mulai menampilkan grasi. Namun, kalau konteksnya didorong pemerintah, Andreas menganggap pengampunan sanksi itu pastinya mulai diberikan dengan mudah.
“Soal tuntutan pengampunan sanksi yakni hak napi. Dengan memohon pengampunan sanksi artinya, napi tersebut juga mengakui kesalahan dan oleh alasannya yakni itu beliau memohon grasi. Tetapi persoalannya, apakah para napi JI ini merasa bersalah atau tidak? Dan, apakah tuntutan pengampunan sanksi ini perlu didorong oleh pemerintah? Karena, kalau didorong mampu diartikan pengampunan sanksi tersebut niscaya diberikan,” kata Andreas terhadap wartawan, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Pemerintah Kaji Dorong Napi Eks Jemaah Islamiyah Ajukan Grasi ke Presiden |
“Nir mesti didorong. Karena kalau didorong alan menempatkan presiden dalam posisi seolah tuntutan pengampunan sanksi itu mesti dikabulkan. Padahal dalam tuntutan pengampunan sanksi mampu dikabulkan, bisa pula ditolak,” tambahnya.
Lalu, Andreas juga menganggap bahwa tak ada forum yg khusus menganggap seseorang napi terorisme ini sudah bebas dari ideologi yang berseberangan itu. Dia menyampaikan pastinya hal ini dapat dikerjakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Itulah persoalannya, selama ini tak ada forum yang khusus menanggulangi dan menampilkan jaminan yg berhubungan dengan higienis ideologi radikal ini. Tetapi kalau Napi tersebut mengikuti jadwal deradikalisasi yang selama ini dilakukan oleh BNPT, dan oleh BNPT diberikan nasehat bagi pengajuan grasi, saya kira ini dapat jadi pegangannya,” katanya.
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan telah memperoleh jumlah dan identitas para narapidana mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI). Yusril juga menyertakan pihaknya di sekarang ini sedang mengkaji kemungkinan mendorong para mantan anggota JI tersebut bagi mengajukan pengampunan sanksi terhadap presiden.
“Pemerintah sedang mengkaji dari nama-nama dan saya telah memperoleh jumlah yang niscaya berapa bahu-membahu jumlah narapidana yg terlibat dalam problem terorisme atau masalah-masalah yang lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yg kita telaah, apakah mereka itu didorong buat mengajukan pengampunan sanksi terhadap presiden,” kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: 2 Bom Rakitan Ditemukan di TKP Penabrakan Kerumunan Pesta Tahun Baru AS |
Selain itu, kata Yusri, pihaknya tengah membahas kemungkinan santunan amnesti terhadap para narapidana tersebut. Yusril menuturkan pemerintah pun tidak menutup kemungkinan buat dilakukannya abolisi.
“Kalau mengajukan amnesti kan pasti mesti meminta pertimbangan dari DPR dan tak tertutup juga kemungkinan bagi dijalankan penghapusan apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan akibat dari pengadilan,” ujarnya.
Lihat juga Video ‘Polri Sebut 7 Terpidana Kasus Vina ‘Cirebon’ Ajukan Pengampunan hukuman dari presiden, Tapi Ditolak’:
pdipkomisi xiii dprjemaah islamiyah