Agila News Blog Celeb Nikita Mirzani Reza Gladys: Babak Baru Perseteruan
Celeb

Nikita Mirzani Reza Gladys: Babak Baru Perseteruan

nikita mirzani

 

Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan akun TikTok ke Polda Metro Jaya. Laporan ini masih berkaitan dengan perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, yang sebelumnya saling melaporkan terkait kasus pencemaran nama baik, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang.

Setelah keluar dari penahanan, Nikita tidak tinggal diam dan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia melaporkan akun media sosial yang menyebarkan rekaman percakapan pribadi antara dirinya dan Reza Gladys, serta suaminya, Attaubah Mufid.


Laporan Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys dan Akun TikTok

Laporan terhadap akun TikTok tersebut dibuat melalui kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Ia menjelaskan bahwa rekaman yang tersebar merupakan percakapan pribadi yang direkam dan dipublikasikan tanpa izin pihak terkait.

“Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti rekaman kepada seseorang saat berkomunikasi tanpa izin dari yang bersangkutan,” kata Fahmi melalui sambungan Zoom, Kamis (17/4/2025) malam.


Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Fahmi menegaskan tindakan merekam tanpa izin bisa dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam Pasal 31 UU ITE disebutkan, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, pelanggaran terjadi karena isi percakapan rahasia tersebut dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik.

“Objeknya adalah ketika seseorang berkomunikasi tanpa izin, direkam lalu diunggah dan dikenal luas oleh publik,” jelas Fahmi.


Rekaman Percakapan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys Sebar ke Publik

Rekaman yang tersebar berasal dari percakapan pribadi Nikita dengan Reza Gladys dan suaminya, yang diduga direkam dan diposting oleh akun TikTok. Temuan ini pertama kali diketahui pada Februari 2025.

Tim hukum Nikita membagikan informasi ini melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 sebagai bentuk klarifikasi atas laporan tersebut.


Terdaftar Resmi di Polda

Laporan kepolisian tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mengacu pada:

  • Pasal 31 jo Pasal 47
  • Pasal 32 jo Pasal 48
  • UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Exit mobile version