Agila News Blog Hukum Dan Kriminal Blending BBM Oleh Oknum, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Terkait
Hukum Dan Kriminal

Blending BBM Oleh Oknum, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Dugaan Korupsi Blending BBM Oleh Oknum di Pertamina

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa blending BBM oleh oknum yang terjadi di PT Pertamina tidak terkait dengan kebijakan resmi perusahaan. Praktik curang ini ditemukan dalam dugaan korupsi manajemen minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan perusahaan, termasuk sub-holding dan kontraktor. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan aksi dari segelintir pihak, bukan kebijakan yang diterapkan oleh Pertamina.

“Benar bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran BBM dengan spesifikasi RON 92. Namun, yang diterima justru RON 88 atau 90,” jelas Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Proses Blending BBM di Gudang PT Orbit Terminal Merak

Selain itu, Burhanuddin menjelaskan bahwa setelah BBM diterima, dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak. Di lokasi tersebutlah proses blending dilakukan sebelum BBM didistribusikan atau dipasarkan ke masyarakat. Ia menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan oleh sejumlah oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tidak Ada Keterlibatan Kebijakan Resmi Pertamina

Selanjutnya, Burhanuddin memastikan bahwa praktik blending BBM oleh oknum tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan resmi PT Pertamina. Dengan tegas, ia menyampaikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh oknum tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan perusahaan.

“Kami tegaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah-langkah itu tidak berhubungan dengan kebijakan resmi yang berlaku di Pertamina,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan wujud kerja sama antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam upaya membersihkan BUMN dari anasir negatif. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah menuju tata kelola perusahaan yang lebih baik dan transparan (good governance).

“Penegakan hukum ini adalah bentuk sinergi Kejaksaan Agung dengan Pertamina, demi menciptakan Pertamina yang lebih bersih,” jelasnya.

Ditegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah

Tidak hanya itu, Burhanuddin juga memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini sepenuhnya independen dan dilakukan dalam rangka mendukung visi pemerintah Indonesia 2045.

“Perlu saya tegaskan dalam penanganan permasalahan ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai bagian dari penegakan aturan dalam rangka mendukung cita-cita pemerintah menuju Indonesia 2045,” tegasnya.


9 Tersangka dalam Kasus Blending BBM oleh Oknum

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manajemen minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Enam di antaranya berasal dari jajaran petinggi sub-holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Berikut adalah daftar nama para tersangka:

  1. RS – Direktur Primer PT Pertamina Patra Niaga

  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping

  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim

  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak

  8. MK – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga

  9. EC – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga


Penutup: Kejagung Tegas Lawan Blending BBM oleh Oknum

Akhirnya, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam menindak praktik curang, seperti blending BBM oleh oknum yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut hingga kasus ini tuntas, demi membangun Pertamina yang bersih, profesional, dan berintegritas.

 

Exit mobile version