Komisi Pemilihan Umum Harap Pemerintah Secepatnya Memutuskan Waktu Pelantikan Kepala Wilayah Terpilih
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Andhika Prasetia Jakarta – kpu (KPU) menyampaikan para kepala wilayah terpilih dari Pilkada bersamaan 2024 sanggup saja dilantik pada permulaan Januari 2025. Hal ini merujuk ketentuan yg tertuang dalam Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada menyatakan, kepala wilayah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024.