
Kemenkeu Tekan Pengadaan Baru Demi Efisiensi APBN
Penundaan belanja K/L menjadi fokus utama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya mengefisienkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Melalui surat resmi, Kemenkeu meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menunda sementara proses pengadaan barang dan jasa untuk belanja barang dan belanja modal.
Arahan Tertulis untuk Penundaan Belanja K/L
Surat bernomor S-27/PB/2025 bertanggal 20 Januari 2025 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti. Dalam surat itu, K/L diminta:
- Menunda sementara proses perikatan atau kontrak pengadaan barang dan jasa, terutama untuk belanja barang dan belanja modal.
- Melakukan identifikasi atas kegiatan dan alokasi anggaran berdasarkan skala prioritas.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, telah mengonfirmasi keabsahan surat tersebut.
Instruksi Prabowo Terkait Penghematan Anggaran
Arahan Kemenkeu ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto pada acara penyerahan DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 10 Desember 2024. Presiden menekankan pentingnya disiplin dalam penggunaan APBN 2025 untuk menghadapi ketidakpastian global dan menekan pemborosan anggaran.
Fokus pada Belanja Prioritas
Presiden Prabowo meminta seluruh K/L untuk mengurangi pengeluaran non-prioritas, termasuk acara seremonial, kajian, dan seminar. Ia mengarahkan agar anggaran difokuskan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat secara langsung.
Efisiensi, Reformasi, dan Digitalisasi
Selain penundaan belanja K/L, arahan juga mencakup:
- Mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
- Reformasi subsidi dan tunjangan agar lebih tepat sasaran.
- Mempercepat digitalisasi pemerintahan demi efisiensi dan transparansi.
- Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
APBN 2025: Tetap Disiplin di Tengah Defisit
Berdasarkan UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, ditetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun. Hal ini menyebabkan defisit sebesar Rp616,2 triliun yang perlu dijaga agar tidak melebar.
Strategi Penundaan Belanja K/L untuk Efisiensi Jangka Panjang
Langkah penundaan belanja K/L ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi alokasi anggaran secara lebih cermat. Dengan menunda kontrak pengadaan yang belum mendesak, pemerintah bisa mengarahkan dana ke sektor yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kemenkeu juga mengingatkan bahwa efisiensi bukan berarti memangkas layanan publik, melainkan menyusun ulang prioritas agar APBN dapat digunakan secara optimal. Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga disiplin fiskal dan mencegah pemborosan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Leave feedback about this