Agila News Blog Hukum Kriminal Sindikat Judol Retas Situs Pemerintah Diciduk Di Apartemen Jakbar
Hukum Kriminal

Sindikat Judol Retas Situs Pemerintah Diciduk Di Apartemen Jakbar

Polres Metro Jakbar menangkap 7 orang sindikat peretas situs pemerintah untuk judi online di suatu apartemen. Sindikat ini meraup Rp 170 miliar dalam tiga bulan terakhir. (Taufiq/)
Foto: Polres Metro Jakbar menangkap 7 orang sindikat peretas situs pemerintah buat judi daring di suatu apartemen. Sindikat ini meraup Rp 170 miliar dalam tiga bulan terakhir. (Taufiq/)

Jogja

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap urusan peretasan situs pemerintah untuk disewakan menjadi situs judi daring (judol). Terungkap pelaku peretasan berlatar belakang sekolah kejuruan dan sarjana teknik informatika.

Dilansir detikNews, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan polisi dari suatu apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Para pelaku masing-masing berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19), dan MHP (41).

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi membeberkan sekilas profil para tersangka.

“Ada yang belajar secara autodidak rata-rata background-nya pendidikan Sekolah Menengan Atas atau kejuruan, ada juga yg kuliah memperoleh gelar S1 Jurusan Teknik Informatika,” kata Syahduddi terhadap wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Sindikat Judol Retas Situs Pemerintah Lulusan Sekolah Menengah kejuruan dan S1 Teknik Informatika

Syahduddi mengambarkan para peretas ini bukan buat pertama kalinya sedang pekerjaan bagi mengurus situs judi daring. Mereka sempat sedang pekerjaan di tempat lain dengan pekerjaan serupa kemudian berhenti, kemudian sedang pekerjaan membangun jaringan secara mandiri.

“Antara bertahun-tahun yang kemudian mereka telah pernah melakukan pekerjaan dan bila mereka tak merasa tenteram dengan pekerjaan tersebut terus berhenti. Kemudian, mereka membangun kembali acara aktivitas perjudian daring,” jelasnya.

Ketika mengurus judi online di tempat sebelumnya, para tersangka ini kemudian tahu celah dan jaringannya sehingga mereka dengan gampang membuka jalan untuk meraup cuan dari bisnis haram ini.

“Nah mereka ini gotong royong milik korelasi komunikasi apalagi dulu dengan para pemain-pemain judi online yg ada di negara Kamboja. Makanya mereka sanggup menyewakan beberapa tampilan-tampilan situs yang telah mereka retas, yg sudah mereka defacing bagi dipersiapkan terhadap para pemain judi online yang ada di Kamboja, dengan harga, ongkos yg bermacam-jenis antara 3 juta hingga dengan 20 juta rupiah,” jelasnya.

Setelah diringkus polisi, tercatat total transaksi dalam tiga bulan terakhirnya Rp 170 miliar. Hasil itu dari menyewakan situs web yg sukses diretas buat judi online.

“Dalam periode tiga bulan terakhir, menurut hasil pengembangan yang sudah ditangani oleh penyidik, didapatkan dua rekening yg berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran duit sebanyak kurang lebih Rp 170 miliar,” kata Syahduddi.

Baca juga: Sesal Kang Ojek: Sudah Tak Dibayar, Tak Tahunya Bantu Maling Kembalikan Curian

Para tersangka melancarkan aksinya untuk meraup duit tersebut dengan cara mencari situs punya instansi pemerintah atau forum pendidikan yang metode keamanannya lemah. Kemudian sindikat ini menyewakan situs itu ke jaringan judol Kamboja.

“Ketika itu telah sukses ditangani (peretasan), maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut terhadap para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dibandingkan dengan seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta hingga Rp 20 juta per harinya per situs yg disewakan,” ujar Syahduddi.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 wacana Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 kitab undang-undang hukum pidana wacana Perjudian, dengan bahaya eksekusi pidana optimal 10 tahun penjara.

Video: OJK Blokir Lebih dari 10 Ribu Rekening yg Terlibat Judi Online

Video: OJK Blokir Lebih dari 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online


hukrim jogjajudi onlineperetasanjudol

Exit mobile version