Pemerintah Keluarkan Modul Penerapan Pidana Bersyarat Kuhp
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (Taufiq/) Jakarta – Pemerintah mengeluarkan modul pidana bersyarat untuk mengerti Pasal 14 a hingga Pasal 14 f Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Modul ini nantinya berfungsi selaku rujukan terhadap instansi terkait. Modul itu resmi diluncurkan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam program Peluncuran Aplikasi Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f kitab