Pemerintah Larang Jual Rokok Erat Sekolah, Perkumpulan Warung Minta Syarat
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo Jakarta – Pemerintah resmi melarang pemasaran rokok ketengan alias eceran per batang. Hal ini sebagaimana yg sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 wacana Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 wacana Kesehatan. Ketua Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Junaidi, menyampaikan pada dasarnya para pedagang di warung