18 Mei 2025
Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Harap Pemerintah Secepatnya Memutuskan Waktu Pelantikan Kepala Wilayah Terpilih

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Plt Menko Polhukam/Mendagri Tito Karnavian, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua KPU Hasyim Asyari, anggota Bawaslu Herwyn Malonda, dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menampilkan keterangan pers soal meninggalnya petugas KPPS di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Andhika Prasetia

Jakarta

kpu (KPU) menyampaikan para kepala wilayah terpilih dari Pilkada bersamaan 2024 sanggup saja dilantik pada permulaan Januari 2025. Hal ini merujuk ketentuan yg tertuang dalam Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada menyatakan, kepala wilayah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam program Rakor Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku pada Rabu (26/6/2024). Acara diselenggarakan di Makassar, tapi ditayangkan secara virtual lewat YouTube Kemenko Polhukam.

Hasyim awalnya menerangkan ketentuan dalam Pasal 164 ayat a menerangkan bahwa pelantikan bersamaan kepala wilayah terpilih dilaksanakan mengikuti simpulan masa jabatan kepala wilayah paling akhir. Ad interim pilkada bersamaan terakhir digelar pada 2020 yang artinya masa jabatan terakhir habis pada 2024.

“Menurut UU Pilkada Pasal 201 ayat 7 diputuskan bahwa simpulan masa jabatan terhadap wilayah hasil Pilkada bersamaan 2020 rampung pada simpulan 2024, memiliki arti simpulan Desember 2024,” kata Hasyim dalam pemaparannya.

“Maka bila demikian, jikalau coblosanya diagendakan 27 November 2024 kira-kira pelantikannya setelah simpulan masa jabatan kepala wilayah definitif 2020, sanggup jadi permulaan januari 2025 tergantung apakah ada sengketa hasil pilkada di wilayah itu atau tak,” sambungnya.

Baca juga: Buntut Putusan MA, KPU Kerepotan Jika Belum Ada Lepas Kepala Daerah Dilantik

Meski begitu, Hasyim menegaskan bahwa pemerintah yang berwenang menyeleksi tanggal pelantikan. Saat ini pun, kata dia, tengah dilaksanakan harmonisasi bareng Kemendagri dan Kemenkumham.

KPU berharap agar pemerintah secepatnya menegaskan tanggal niscaya kapan para kepala wilayah terpilih sanggup dilantik. Dengan begitu, KPU sanggup menyesuaikan dengan putusan MA soal batas usia cagub-cawagub.

“Sehingga dengan demikian, ketika ada KPU Kabupaten Kota ketika ada bacalon didaftarkan KPU 27-29 Agustus kalian verifikasi KTP nya untuk sanggup ditetapkan selaku kandidat pada 22 September kira-kira beliau telah tercukupi 25-30 tahun itu genapnya di simpulan Desember 2024. Kurang lebih demikian gambarannya tapi melakukan kalian finalisasi harmonisasi agar norma ini mantap dalam harmonisasi antara KPU Bawaslu dan pemerintah lewat Kemendagri dan Kemenkumham,” terangnya.

Baca juga: Mendagri Minta Pemerintah Daerah Bantu KPU-Bawaslu yang Tak Punya Kantor hingga Gedung

Hasyim menyebut pergantian batas usia cagub-cawagub menjadi probem tersendiri apabila tanggal pelantikan belum ditetapkan.

“Ketentuan ini dibatalkan oleh MA menjadi usia 25 dan 30 tahun itu batasnya dikala pelantikan. Nah ini kan bagi KPU juga agak problematik. Kalau penetapan jelas, tahapan penetapan registrasi kandidat tanggal 27-29 Agustus 2024, setelah verifikasi penetapannya tanggal 22 september 2024. Maka jikalau desainnya spt itu,” terangnya.

“Kalau ada orang didaftarkan partai atau daftar perseorangan, begitu lihat KTP kami secepatnya ambil keputusan bahwa orang ini telah penuhi syarat alasannya yaitu sudah genap 25 tahun atau genap 30 tahun pada 22 September, tetapi jikalau genapnya mesti dikala pelantikan, siapa yang menyeleksi kapan pelantikan? Bukan lagi ranah KPU, ranahnya pemerintah. Sebagaimana kita bahas dengan Pak Mendagri,” imbuhnya.

kpupilkada serentakpilkadapilkada 2024pemilupemilu 2024

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video