
Surabaya –
Kepala Negara Joko Widodo berupaya mengontrol konsumsi gula, garam dan lemak masyarakat. Kandungan batas optimal gula, garam dan lemak mulai diputuskan di setiap pangan olahan, tergolong olahan bersiap saji.
Kebijakan tersebut pun disambut kasatmata luar biasa gizi. Olivia Gresya, luar biasa gizi dari Siloam Hospitals Group mengatakan kebijakan tersebut sanggup menolong menekan angka prevalensi penyakit tak menular, salah satunya diabetes.
“Penyakit tak menular merupakan salah satu penyebab janjkematian paling besar di Indonesia. Diabetes, tekanan darah tinggi, stroke, kanker, itu termasuk. Tetapi untuk menyadarkan penduduk di Indonesia tak cukup dari edukasi saja, peraturan juga jadi hal yg penting,” ujar Olivia terhadap detikJatim, Jumat (2/8/2024).
Namun menurutnya kebijakan itu juga perlu diiringi dengan sosialisasi maupun edukasi secara masif terhadap penduduk soal gizi seimbang.
“Biasanya penduduk yang penting nikmat tanpa memikirkan kandungan gizi. Maka ada kiprah juga bagi menampilkan edukasi dan konseling terkait makanan tinggi gula, lemak, garam, dan kalori,” kata Olivia.
Baca juga: Cegah Stunting dengan Isi Piringku, Ini Panduan Makan Sehat untuk Anak |
Apalagi ia juga menyinari bawah umur mulai menjadi korban dari pangan olahan yang tinggi gula, garam, dan lemak.
“Kita lihat fenomena bawah umur basuh darah. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sudah mulai menekan prevelansi diabetes pada anak, di sekarang ini angka diabetes pada anak meningkat 70 kali lebih tinggi tinggi dibanding tahun 2010,” tuturnya.
Dengan kebijakan yg tepat, tergolong kemungkinan pemberlakuan cukai pada pangan olahan tertentu. Harapannya penduduk sanggup makin sadar buat beralih ke makanan dengan gizi seimbang.
“Kalau ada cukainya misal, maka ongkos yang dikeluarkan mulai makin tinggi. Masyarakat sanggup berpikir bagi beralih ke makanan yg minim olahan tapi justru lebih baik untuk kesehatan tubuh,” ungkapnya.
Melansir dari detikFinance, pemerintah telah menentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yg telah disahkan pada 26 Juli 2024.
“Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, Pemerintah Pusat menyeleksi batas optimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, tergolong pangan olahan bersiap saji,” tulis Pasal 194 ayat (1) hukum tersebut.
Baca juga: Saran Pakar Gizi buat Program Makan Siang Bergizi Gratis di Surabaya |
Selain itu, menurut hukum tersebut, pemerintah sentra sanggup menentukan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat sanggup menentukan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” suara Pasal 194 ayat (4).
Selanjutnya dalam Pasal 195 dijelaskan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan tergolong pangan olahan bersiap saji wajib menyanggupi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yg ditetapkan; dan mencantumkan label gizi tergolong kandungan gula, garam dan lemak pada bungkus buat pangan olahan atau pada media pemberitahuan bagi pangan olahan bersiap saji.
Setiap orang yg memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan tergolong pangan olahan bersiap saji yang melampaui ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak tak boleh menjalankan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kalangan sasaran tertentu.
Setiap orang tak boleh menjalankan pemasaran atau peredaran pangan olahan tergolong pangan olahan siap saji yg melampaui ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Setiap orang yg memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan tergolong pangan olahan bersiap saji dibatasi dan/atau tidak boleh menggunakan zat materi yg berisiko memicu penyakit tidak menular.
Jika melanggar ketentuan di atas, sanggup dikenakan hukuman administratif berupa perayaan tertulis; denda administratif; penghentian sementara dari kegiatan bikinan dan/atau peredaran produk; serta penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Video: Bagaimana Cara Membatasi Makanan Olahan buat si Kecil?
Video: Bagaimana Cara Membatasi Makanan Olahan buat si Kecil?
ahli gizidiabetes anakdiabeteskonsumsi gulagaramlemaksurabaya
Leave feedback about this