
Jakarta –
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merespons kerisauan penduduk terkait dana iuran Tapera digunakan bagi membiayai proyek pemerintah. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho pun membantah kabar tersebut.
Keresahan itu timbul karena sebagian besar dana yang dikontrol BP Tapera mulai diinvestasikan ke instrumen surat bermanfaat negara (SBN). SBN diterbitkan pemerintah bagi membiayai kebijakan dan programnya.
Heru memastikan dana yang dikelolanya dijamin kondusif dan mesti digunakan buat kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, untuk menanggulangi duduk masalah perumahan rakyat.
“Kita tak ke sana. Concern BP Tapera merupakan tadi konsepsi undang-undangnya bahwa dana tabungan penerima mesti apa dijaga. Pertama mesti untung dan yang kedua mesti kondusif ya,” kata Heru di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: BP Tapera Buka Suara soal Iuran Tapera Bakal Ditunda |
Lebih lanjut, ia menerangkan pengelolaan dana Tapera di instrumen SBN juga menurut amanat Undang-Undang. Dia bilang lewat instrumen tersebut, dana penduduk yang dikontrol BP Tapera mulai tetap dijaga.
“Dalam konteks itu saja kenapa kemudian sebagian besar instrumennya ada di SBN alasannya undang-undangnya juga mengamanatkan. Salah satunya merupakan obligasi negara, obligasi daerah, deposito kemudian surat apa obligasi di sektor perumahan dan tempat permukiman. Itu amanah undangnya seumpama itu,” jelasnya.
Dia pun menekankan penyeleksian instrumen investasi tersebut juga sanggup menghambat potensi dana yg menghilang. Dengan begitu, ia berharap sanggup menampilkan laba yang maksimal buat masyarakat.
“Jadi bukan dalam konteks oh kita nggak ke sana (pembiayaan proyek pemerintah) ya, tetapi konteks keselamatan tabungan penerima dan menampilkan laba yg maksimal itu yaitu menjadi concern BP Tapera,” terangnya.
Baca juga: Moeldoko Tegaskan Tapera Belum Jalan dan Tak Akan Ditunda |