Agila News Blog Kesehatan Korban Bullying Sekolah Internasional Ogah Pindah Sekolah
Kesehatan

Korban Bullying Sekolah Internasional Ogah Pindah Sekolah

Ilustrasi korban bullying sekolah internasional

Korban Bullying Sekolah Internasional Pilih Bertahan

Seorang siswa korban bullying di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) internasional di Tangerang Selatan mengaku tidak ingin pindah sekolah. Menurut pengakuan ibunya, korban merasa tidak seharusnya dia yang harus mengalah dengan pindah, karena bukan dia yang bersalah.

“Anak saya bilang, ‘Kenapa harus saya yang pindah? Saya nggak salah. Saya tetap mau sekolah di sana asal mereka (pelaku) nggak ada di situ’,” ujar sang ibu, W, saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

Sekolah Tawarkan Belajar dari Rumah

W mengatakan bahwa pihak sekolah sudah mengundangnya untuk berdiskusi mengenai agenda lanjutan pendidikan anaknya. Namun, hingga saat ini korban belum diizinkan masuk sekolah secara langsung karena kasus masih dalam penanganan.

“Beberapa hari lalu saya diundang oleh pihak sekolah, kami membahas tentang agenda sekolah untuk anak saya. Tapi, sampai sekarang dia belum diizinkan masuk karena proses masih berjalan,” ucap W.

Pihak sekolah telah menawarkan metode pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah (WFH) sebagai alternatif sementara untuk korban.

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Bullying

Polisi dari Polres Tangerang Selatan mengungkapkan kemajuan signifikan dalam penyidikan kasus bullying tersebut. Total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat orang dewasa dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

“Dari hasil penyidikan, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni delapan ABH dan empat pelaku dewasa,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.

Empat pelaku dewasa berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19) dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Sementara satu orang lainnya juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tindakan Hukum untuk Pelaku Bullying

Ketujuh ABH lainnya diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwajib, sementara korban masih menjalani pemulihan dan menunggu kepastian untuk kembali bersekolah secara normal.

Exit mobile version