
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dari luar negeri pada hari ketiga, Jumat (1/3/2024). Rapat ini menggunakan metode dua panel dan berlangsung di lantai 2 dan halaman kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Rekapitulasi Nasional KPU Dimulai dari Jeddah dan Pretoria
Panel A dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sedangkan Panel B dipimpin Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin. Pada sesi pertama, Panel A dimulai dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi. Sementara itu, Panel B memulai rekap dari Pretoria, Afrika Selatan.
Metode Dua Panel Dinilai Lebih Efektif
Metode dua panel ini sebenarnya telah dimulai sejak sesi setelah jeda istirahat pada hari kedua, Kamis (29/2). KPU menerapkan dua panel untuk mempercepat proses rekapitulasi nasional. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa metode ini memungkinkan dari segi regulasi karena dianggap meningkatkan efektivitas.
“Secara regulasi memang memungkinkan, karena mempertimbangkan efektivitas rekapitulasi,” jelas Idham.
Keberatan PDIP Terkait Panel Ganda
Namun, metode ini mendapat keberatan dari saksi PDIP, Harli, yang menyebut bahwa jumlah saksi yang mereka kirim terbatas. Ia menyoroti bahwa pembentukan panel seharusnya merujuk pada Surat Keputusan (SK) KPU.
“Kami hanya beberapa orang, tidak cukup. Coba baca lagi PKPU 5, pembentukan panel itu harus menurut SK KPU,” ujar Harli.
Ia juga menambahkan bahwa hal teknis seperti jumlah panel seharusnya tidak mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dalam proses pemilu yang hanya berlangsung lima tahun sekali.
“Jangan sampai hal teknis mengganggu substansi demokrasi yang esensial.”