
Jakarta –
Laporan keuangan KementerianESDM mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2023. Padahal, dari 2016 hingga 2022, KementerianESDM mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: Rapat Perdana Bareng Komisi VII, Bahlil Disambut Foto Bersama |
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun angkat bicara. Dia mengatakan, hal itu terjadi alasannya adanya temuan yang signifikan terkait domestic market obligation (DMO), denda smelter dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kementerian ESDM dalam kurun waktu 7 tahun berturut-turut itu mendapat predikat WTP. Namun, dalam proses berjalannya pada tahun 2023 itu terjadi penurunan dari WTP ke WDP. Hal ini dikarenakan adanya temuan yang signifikan, terkait dengan domestic market obligation, denda smelter dan PNBP yang nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” ujarnya di Komisi VII Jakarta, Senin (26/8/2024).
Dari bahan yang ia paparkan, adapun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan Kementerian ESDM belum mengusahakan perolehan potensi pendapatan negara dari denda DMO sehingga negara kehilangan potensi pendapatan PNBP dari denda pelanggaran kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan keperluan watu bara dalam negeri tahun 2022 untuk kelistrikan lazim oleh Badan Usaha Pertambangan (BUP) serta pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) watu bara sebesar US$ 275.841.721,74 untuk periode September hingga dengan Desember 2021 dan US$ 1.167.843.963,38 untuk periode Januari hingga triwulan III tahun 2022.
Temuan kedua BPK merupakan potensi pendapatan PNBP dari denda administratif keterlambatan pembangunan kepraktisan pemurnian mineral logam (smelter) minimal sebesar US$ 129.517.081,00 belum ditagihkan.
Temuan ketiga merupakan kehabisan pada proses perkiraan dan penetapan royalti serta pemasaran hasil tambang pada aplikasi ePNBP model 2.
laporan keuanganopini wdpbahlil lahadaliabadan pemeriksa keuangan
Leave feedback about this