18 Mei 2025
Berita Ekonomi Bisnis

Ojk Ungkap Pembiayaan Sektor Perbankan Di Aceh Berkembang 14,05%

Logo OJK.
Foto: Istimewa

Banda Aceh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pembiayaan sektor perbankan bank lazim di Aceh berkembang secara stabil hingga Oktober 2024. Meski demikian, industri jasa keuangan diminta merencanakan seni administrasi untuk mengantisipasi imbas ketidakpastian ekonomi global.

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga, menyebutkan, hingga Oktober 2024, pembiayaan sektor perbankan bank lazim di Provinsi Aceh terus bertumbuh secara stabil dan konsisten yaitu sebesar Rp 43,06 triliun atau naik 14,05 persen secara year on year (yoy) dengan rasio non-performing financing (NPF) pembiayaan yang tersadar di angka 1,74 persen. Kenaikan juga terjadi pada segi dana pihak ketiga (DPK) yang tercatat sebesar Rp 45,22 triliun dengan perkembangan sebesar 9,55 persen secara yoy.

“Secara lazim keadaan perbankan Aceh dalam keadaan baik, dan kiprah OJK dalam hal pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mempertahankan stabilitas perbankan di Aceh,” kata Daddi dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, pada segi penyaluran pembiayaan yang dijalankan oleh Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga tercatat peningkatan dengan takaran pembiayaan paling besar disalurkan oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan mencatatkan penyaluran pembiayaan posisi September 2024 sebesar Rp 5,5 triliun dan berkembang sebesar 15,22 persen year to date (YTD).

Baca juga: OJK Bakal Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Selain itu, industri pasar modal di Aceh juga disebut mencatatkan perkembangan yang baik, dengan jumlah penanam modal yang kian bertambah yaitu naik 6,49 persen YTD dengan nilai kepemilikan saham sebesar Rp802 miliar atau meningkat 4,23 persen YTD. Daddi meminta IJK di Aceh untuk mengantisipasi imbas ekonomi dunia.

“Terdapat risiko ketidakpastian global yang masih tinggi ke depan yang disebabkan beberapa aspek antara lain Tensi Geopolitik, Trade War Amerika-Tiongkok yang meluas ke beberapa negara Amerika Latin, dan perlambatan ekonomi Tiongkok. Dampak ketidakpastian global terhadap keadaan ekonomi dunia pastinya membutuhkan seni administrasi atau kebijakan yang sempurna dari seluruh pemangku kepentingan, dan pastinya kerja sama yang bagus dari seluruh sektor,” terang Daddi.

“Untuk mempertahankan stabilitas industri jasa keuangan di tengah risiko global, OJK terus mendorong Industri Jasa Keuangan mengembangkan daya tahan lewat penguatan permodalan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang baik,” lanjut Daddi.

Daddi menyebut Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023 menampilkan ekspansi kiprah OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan dukungan konsumen. Untuk melakukan amanat UU P2SK tersebut, OJK Aceh disebut sudah melaksanakan serangkaian acara edukasi dan literasi keuangan terhadap aneka macam golongan penduduk serta mengukuhkan Satgas PASTI pada 28 November lalu.

“Di Provinsi Aceh sendiri, data pengaduan penduduk menurut rekapitulasi email Satgas PASTI pada periode Januari hingga Oktober 2024 terdapat sebanyak 19 aduan yang terkait investasi ilegal dan 72 aduan terkait pinjaman online,” ujar Daddi.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Pakan Rabaan Solok Selatan

20D

Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T

20D

Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T


ojksektor perbankanaceh

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video