
Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan utang pemerintah terkait kegiatan satu harga minyak goreng (rafaksi) 2022 mulai dibayarkan terhadap pengusaha. Adapun total utang pemerintah terhadap produsen minyak goreng dan ritel terbaru sebesar Rp 474 miliar.
Pembayaran itu dijalankan lewat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Adapun total Rp 474 miliar itu ialah hasil verifikasi dari PT Sucofindo yg memperoleh penugasan bagi menjadi verifikator kegiatan tersebut.
“Rafaksi sudah, sebagian telah (dibayar) mungkin. Ini kan proses telah bergulir di BDPKS, jadi kami lihat saja di BPDPKS, kan masih cuma memiliah-milah dari total itu dari perusahaan A sanggup berapa perusahaan B sanggup berapa,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, dijumpai di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Isy menunjukan dalam proses pembayarannya, BPDPKS mulai membayarkan apalagi dulu terhadap produsen minyak goreng. Kemudian nanti produsen yg hendak mengeluarkan duit terhadap ritel modern. Sayangnya Kemendag belum mengenali berapa banyak perusahaan yang sudah dibayarkan
“Saya belum mengecek, memutuskan prosesnya telah ke BPDPKS,” pungkasnya.
Baca juga: Pengusaha Harap Pemerintah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng 1 Bulan Cair |
Sebagai informasi, utang pemerintah terkait kegiatan satu harga minyak goreng (rafaksi) minyak goreng telah lebih beberapa tahun belum dibayarkan terhadap pengusaha.
Utang rafaksi ialah selisih harga minyak goreng yg ditetapkan pemerintah. Karena pada di ketika kegiatan rafaksi dijalankan harga minyak goreng tengah melambung tajam.
Perlu diketahui, kegiatan itu diluncurkan pada 19 Januari 2022 kemudian selaku penugasan terhadap produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memasarkan minyak goreng murah di ketika harga komoditas itu mahal.
Kala itu segala pebisnis diminta memasarkan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.
Masalah timbul di saat Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Beleid gres itu membatalkan hukum usang soal rafaksi yg ditanggung pemerintah. Padahal, semestinya utang pemerintah terhadap pebisnis tetap mesti dibayarkan.
Lihat juga Video: Minyakita Langka, Mendag Zulhas: Terlalu Sukses
utang minyak gorengutang minyak goreng rp 474 miliarutang rafaksi
Leave feedback about this