
Jakarta –
Kementerian Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bareng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong komitmen para pimpinan tempat dalam solusi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
Langkah kerja sama pemerintah sentra ini ditangani dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 wacana ASN.
Selain dengan Kemendagri, KemenPAN-RB juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi kian proaktif dalam penataan non-ASN. Jaringan yang dimiliki Kemendagri dan BKN sampai ke daerah-daerah dibutuhkan sanggup mempercepat penataan tenaga non-ASN ini.
Salah satu langkah yg telah terapkan bagi penataan ini merupakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dua tahap. Namun Langkah ini masih mendapatkan beberapa halangan yang mesti tertuntaskan secara kolaboratif.
MenPAN-RB Rini Widyantini menerangkan pemerintah sudah membuka peluang luas buat tenaga non-ASN buat ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat RI telah berkomitmen dalam penataan ini.
“Pemerintah Bersama dewan perwakilan rakyat RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini mesti dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menerangkan taktik kerja sama dengan Kemendagri dalam akselerasi penataan non-ASN. Pertama yaitu penguatan komitmen pejabat Pembina kepegawaian (PPK) pemerintah tempat dalam solusi tenaga non-ASN yang terdata dalam database.
Aba menandakan kerja sama ini sanggup mendorong PPK atau kepala tempat untuk sanggup menaikkan kebijakan penataan tenaga non-ASN. Dalam hal ini, merupakan optimalisasi pada seleksi PPPK tahap II.
“Kami mendorong dan menentukan PPK Pemerintah Daerah untuk memberi peluang tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II,” tegas Aba.
Pemerintah juga ingin menentukan PPK Pemerintah Daerah menjalankan pengangkatan tenaga non-ASN yg mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu. Serta menentukan PPK Pemerintah Daerah menawarkan budget buat PPPK maupun paruh waktu.
Instansi pemerintah diimbau menentukan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 sanggup melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang sanggup mendaftar pada seleksi tahap II ini merupakan tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi tata kelola PPPK Termin I; tenaga non-ASN database BKN yg dinyatakan Nir Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi tata kelola pengadaan CPNS; serta tenaga non-ASN database BKN yg belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mendukung kerja sama ini. Jajaran BKN regional berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) siap bagi percepatan penataan tenaga non-ASN.
“Ini kebijakan Menteri PANRB yg mesti didorong penguatannya sesuai amanat UU Nomor 20/2023 wacana ASN,” ungkap Haryomo.
Sementara Tenaga Pakar Mendagri Suhajar Diantoro menerangkan akan mengambil Langkah cepat dan sempurna bagi mendorong Pemerintah Daerah menampilkan peluang bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap II. Sebab, solusi penataan tenaga non-ASN yaitu amanat UU yang sudah disepakati secara kolektif.
“Kami mendukung optimalisasi registrasi non-ASN pada seleksi PPPK tahap kedua, dan mendorong PPK Pemerintah Daerah biar non-ASN di instansinya sanggup mendaftar seleksi ini,” pungkasnya.
Simak juga Video ‘Kemendikdasmen Janji Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN’:
kemenpan-rbpppkHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya
Leave feedback about this