
Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang produsen dan agen susu formula untuk beriklan sampai menyediakan potongan harga bagi semua produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) terhadap masyarakat. Sebab hal ini dinilai sanggup menghalangi bantuan air susu ibu pribadi terhadap bayi.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Juan Permata Adoe beropini kebijakan ini secara lazim tak akan mempengaruhi pemasaran susu formula khusus bayi.
Ia menerangkan sedari permulaan tanpa bantuan iklan dan diskon, para produsen sampai agen susu ini sudah menakar jumlah konsumsi produk. Dengan begitu setiap produk yg dipasarkan sanggup terjual habis sebelum masa kadaluarsa.
“Itu kan metode penjualannya ia ada kadaluarsa, jadi kalau ngomongin susu itu sensitif dengan waktu. Kaprikornus ia (produsen) nggak sanggup salah ya (dalam memproduksi jumlah produk),” kata Juan dikala dijumpai di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Ia memastikan kalaupun memang ada sisa produk di pasar yg tidak habis terjual mendekati masa kadaluarsa, maka produsen atau agen akan secara otomatis mulai menawan semua produk yg ada. Sehingga tidak ada bantuan potongan harga ataupun promo bagi menghabiskan stok tersebut.
“Itu barangnya kami sudah hitung mesti habis, kalau nggak habis itu otomatis ditarik. Nggak sanggup kasih diskon-diskon gitu. Memang gak sanggup (kasih potongan harga atau promosi). Tapi lazimnya habis,” ucap Juan.
“Nggak ada hubungannya, itu sudah tolok ukur (sistem pemasaran susu formula). Karena itu menyangkut duduk permasalahan konsumsi,” tegasnya lagi.
Baca juga: Jokowi Cek Hotel Nusantara di IKN, Begini Progresnya |
Sebagai keterangan, larangan produsen dan agen susu formula dihentikan beriklan dan kasih potongan harga itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 wacana Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 wacana Kesehatan. Anggaran ini diteken Jokowi pada 26 Juli 2024 kemarin dan langsung berlaku sejak dikala itu.
“Produsen atau agen susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yg yang lain dihentikan mengerjakan acara yg sanggup menghalangi bantuan air susu ibu pribadi berupa: bantuan potongan harga atau pemanis atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yang yang lain selaku pesona dari penjual,” tulis Pasal 33 cuilan C hukum tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yg yang lain dan susu formula lanjutan yang diangkut dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial; dan/atau penawaran khusus secara tak segera atau penawaran khusus silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” tulis cuilan E dan F.
Namun larangan mempromosikan produk susu formula bayi dikecualikan apabila iklan ditangani pada media cetak khusus wacana kesehatan. Pengecualian ditangani setelah menyanggupi persyaratan menyerupai memperoleh persetujuan menteri dan menampung informasi bahwa susu formula bayi bukan selaku pengganti air susu ibu.
Selain itu, adanya hukum ini juga menghasilkan produsen atau agen susu formula bayi dihentikan menyediakan pola produk susu formula bayi secara hanya-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun terhadap kepraktisan pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang gres melahirkan. Penawaran atau pemasaran susu formula bayi juga dihentikan ditangani segera ke rumah.
Leave feedback about this