
Jakarta –
Masuknya produk keramik dari China secara masif sudah membuat aneka macam efek negatif bagi industri keramik lokal. Ketersediaan barang-barang keramik impor yg melimpah di pasar domestik telah bikin ketidakadilan persaingan, di mana produk-produk absurd acap kali dijual dengan harga yang jauh lebih rendah daripada produk bikinan dalam negeri.
Pemerintah Indonesia perlu mengambil beberapa langkah strategis guna memperkuat industri keramik dalam negeri dan menegaskan peran serta yg maksimal bagi pelaku kerja keras domestik. Pemerintah perlu secepatnya menghambat impor dengan menerapkan kebijakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yg sama dengan tindakan yang diambil oleh negara-negara menyerupai Uni Eropa, Timur Tengah, Amerika Serikat, dan Amerika Utara.
Sebagai contoh, Amerika Serikat menerapkan tarif BMAD sampai meraih lebih dari 356,02% untuk produk keramik yang berasal China guna memproteksi industri dalam negeri. Langkah ini penting bagi melindungi industri keramik dalam negeri dari efek negatif kompetisi tidak sehat yg disebabkan oleh barang-barang impor yang dipasarkan dengan harga dumping.
Lebih lanjut ia mengatakan langkah yang lain yg sanggup ditempuh pemerintah yakni penguatan regulasi lewat penerapan Baku Nasional Indonesia (SNI). Standar SNI memainkan tugas krusial dalam membangun kepastian aturan dan bikin keadilan buat pelaku kerja keras domestik.
Melalui penerapan SNI, diinginkan akan tercipta suatu metode yang menegaskan bahwa produk keramik yg diimpor dari China sungguh-sungguh menyanggupi tolok ukur mutu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya penerapan tolok ukur SNI ini, setiap produk keramik impor asal China yg beredar di pasar tidak hanya diharuskan buat menyanggupi tolok ukur teknis dan mutu yg sudah disepakati, tapi juga menampilkan jaminan peran serta aturan bagi para produsen setempat dalam menghadapi kompetisi pasar.
Baca juga: Siap-siap! Impor Keramik dari China Bakal Kena Pajak Tambahan sampai 200% |
Pemerintah perlu mengerjakan harmonisasi regulasi impor yg melibatkan aneka macam kementerian dan lembaga, dengan tujuan buat mendapatkan keseimbangan yang adil dalam jual beli internasional. Harmonisasi ini mulai menegaskan bahwa regulasi yg dipraktekkan tidak bertentangan.
Terakhir, penegakan aturan yang tegas sungguh diperlukan bagi menangkal terjadinya kongkalikong antara eksportir, importir, atau pihak-pihak terkait yang lain bagi mengerjakan praktik-praktik curang menyerupai manipulasi harga, pemalsuan dokumen, atau penghindaran pajak yg merugikan negara.
Pemerintah Indonesia diingatkan bagi tetap memperhatikan dan meragukan potensi respons dari pihak China kepada kebijakan tarif BMAD dan BMTP yang hendak diimplementasikan. Kebijakan BMAD dan BMTP mempunyai potensi membuat efek signifikan dalam bentuk tindakan jawaban oleh pemerintah China, yg sanggup mempengaruhi kinerja ekspor produk unggulan Indonesia menyerupai yang terlihat dalam perang jualan antara Amerika Serikat dan China.
Dalam konteks ini, jikalau BMAD dan BMTP menerapkan kebijakan tarif atau regulasi tertentu, China mungkin akan menyikapi dengan menegaskan tarif jawaban yg sanggup menekan ekspor produk-produk penting Indonesia ke pasar China.
Penting untuk pemerintah bagi mengantisipasi kemungkinan efek negatif dari kebijakan ini kepada hubungan jual beli bilateral dan mencari penyelesaian yg sanggup menghemat risiko tersebut dengan tetap melindungi kepentingan industri dalam negeri.
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Ahli Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional

Leave feedback about this