
Medan –
Pemerintah telah pastikan terkait acara sekolah yang diliburkan selama Ramadan. Keputusan itu nantinya mulai disampaikan lewat surat edaran (SE).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan SE tersebut disiapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bareng Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Mendikdasmen dan Menag melakukan merencanakan surat edarannya,” kata Pratikno dikutip detikNews Kamis (16/1/2025).
Pratikno enggan menerangkan lebih lanjut soal surat tersebut. Dia meminta seluruh pihak menanti surat edaran terbit.
Baca juga: Jawaban Terbaru Mendikdasmen soal Wacana Sekolah Libur Sebulan di ketika Ramadan |
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut mengenai libur sekolah selama bulan rahmat telah dibahas lintas kementerian. Rapat pemerintah tersebut telah menciptakan akad bersama.
“Sudah kalian diskusikan tadi malam, lintas Kementerian. Intinya telah kami bicarakan dalam pertemuan kerjasama lintas Kementerian dan telah ada kesepakatan,” ungkap Abdul Mu’ti.
Dia menyebut ada tiga kementerian yang membahas ini, akan dari Kemendikdasmen, Kemenag hingga Kemendagri. Dia meminta penduduk menanti keputusan final hingga keluar surat resmi mengenai pembahasan ini.
“Tapi nanti pengumumannya tunggu hingga ada surat edaran bareng Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Tunggu hingga surat edarannya keluar ya, isinya bagaimana tunggu hingga pada waktunya kalian membahas ya, nanti tunggu pada waktunya ya,” terang Abdul Mu’ti.
Mu’ti juga pernah menyodorkan ada tiga pilihan terkait libur sekolah di ketika Ramadan. Mu’ti menyampaikan, menurut pemantauannya, ada sejumlah ajuan dari penduduk terkait libur sekolah di saat Ramadan.
Baca juga: Menag Putuskan Ponpes Libur Sebulan di ketika Ramadan |

Video: Catat! Jadwal Pembelajaran dan Libur Sekolah di ketika Ramadan
Video: Catat! Jadwal Pembelajaran dan Libur Sekolah di ketika Ramadan
libur sekolahsurat edaranramadanpendidikankementerian pendidikankementerian agamakeputusan pemerintahaktivitas sekolahkebijakan pendidikanwacana libur ramadan
Leave feedback about this