
Tukin dosen berdasarkan BKD kini menjadi sorotan di tengah keterlambatan pencairan tunjangan kinerja bagi dosen ASN. Meski hingga pertengahan Februari 2025 tukin belum cair, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar baik. Seperti dilaporkan detikcom (14/2), ia menyatakan bahwa tukin dosen ASN akan segera diselesaikan melalui proses perhitungan yang cermat dan peraturan presiden yang tengah disiapkan.
Tunjangan kinerja ini hanya berlaku bagi dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Termasuk pula dosen ASN PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen ASN di bawah LLDIKTI dan kementerian lain.
Namun, di tengah berbagai kritik terhadap kebijakan tukin, ada hal penting yang harus diperhatikan: dasar perhitungan tukin harus objektif. Dalam hal ini, beban kerja dosen (BKD) menjadi pendekatan yang paling tepat.
BKD sebagai Dasar Tukin ASN
Beban Kerja Dosen (BKD) mencerminkan seluruh aktivitas yang wajib dilaksanakan oleh dosen. Aktivitas tersebut mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tugas pendukung lainnya. Laporan kinerja dosen disampaikan setiap semester melalui sistem SISTER yang dikelola Kemendikbudristek.
Menurut Peraturan Dirjen Dikti No. 12/E/KPT/2021, dosen wajib menjalankan dan melaporkan kegiatan BKD minimal 12 SKS per semester, dan optimal 16 SKS. Bagi dosen yang menjabat sebagai rektor, dekan, atau wakil dekan, beban BKD disesuaikan. Mereka tetap wajib mengajar minimal 3 SKS, namun dibebaskan dari penelitian dan pengabdian.
Alasan BKD Menjadi Dasar yang Kuat untuk Tukin Dosen
1. Landasan Hukum yang Jelas
Pertama, BKD memiliki dasar hukum yang kuat. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa dosen wajib melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pemenuhan beban kerja. Hal ini memperjelas bahwa BKD bukan sekadar laporan administratif, melainkan kewajiban fungsional yang melekat pada profesi dosen.
2. Sistem Nasional yang Terintegrasi
Kedua, BKD telah diterapkan secara nasional melalui platform SISTER. Hampir semua dosen ASN sudah terbiasa menggunakan sistem ini untuk melaporkan kinerjanya secara berkala. Oleh karena itu, menggunakan BKD sebagai dasar perhitungan tukin akan jauh lebih efisien, karena tidak membutuhkan sistem baru.
Manfaat Tukin Dosen Berdasarkan BKD
Menggunakan BKD sebagai dasar tukin akan membawa sejumlah manfaat:
-
Transparansi: Dosen akan memahami bagaimana kinerja mereka diukur dan dihargai.
-
Efisiensi: Pemerintah tidak perlu membangun sistem pengukuran kinerja baru.
-
Keadilan: Tukin diberikan berdasarkan kontribusi nyata, bukan sekadar jabatan administratif.
Kesimpulan
Setelah Peraturan Presiden terkait tukin dosen disahkan, diharapkan pencairan tunjangan kinerja dosen ASN dapat segera dilakukan. Dengan menggunakan tukin dosen berdasarkan BKD sebagai acuan utama, proses penyaluran tunjangan akan menjadi lebih adil, transparan, dan terukur. Pemerintah cukup mengoptimalkan sistem yang telah ada, sehingga tidak hanya efisien dari segi biaya, tetapi juga lebih akuntabel dari segi pelaksanaan.