
Penyebab Tunggakan Sertifikasi Guru Makassar Terungkap
Tunggakan sertifikasi guru Makassar yang berlangsung selama 6 bulan, terhitung dari Juli hingga Desember 2024, terjadi karena masalah dalam validasi data. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengungkapkan bahwa 278 guru SD dan SMP belum menerima tunjangan sertifikasi mereka. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum memverifikasi data yang dimasukkan dengan benar.
Plt Kepala Disdik Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena proses validasi data belum selesai tepat waktu. “Tunggakan sertifikasi guru Makassar ini terjadi karena SK pembayaran belum terbit, yang bergantung pada validasi data yang benar,” kata Nielma dalam wawancaranya dengan detikSulsel, Kamis (13/2/2025).
“Banyak yang membuat ini terlambat karena SK belum terbit dari kementerian. Untuk bisa diterbitkan SK, data guru harus terlebih dahulu valid,” ujar Nielma kepada detikSulsel, Kamis (13/2/2025).
Tunggakan Sertifikasi Guru Makassar Akibat Masalah Validasi Data
Nielma menekankan bahwa proses validasi sangat bergantung pada ketepatan data yang diinput oleh masing-masing guru peserta sertifikasi. Ia menilai bahwa keterlambatan hanya terjadi pada sebagian kecil guru.
“Ribuan guru lain bisa menerima tunjangan. Artinya, kalau 278 guru ini belum, kemungkinan besar ada kesalahan data yang membuat validasi gagal,” jelasnya.
Menurut Nielma, proses input data massal dari seluruh Indonesia yang dilakukan menjelang akhir tahun turut menyebabkan sistem pusat menjadi lambat memproses validasi. Akibatnya, proses verifikasi pun tertunda.
Proses Sertifikasi Guru Makassar Terganggu Sistem Nasional
“Di akhir tahun itu biasanya semua serentak input data. Bisa jadi sistem pusat tidak mampu memproses semuanya sekaligus,” kata Nielma.
Ia juga menyebut bahwa kasus serupa terjadi di daerah lain dan bahkan juga dialami oleh dosen yang tergabung dalam program sertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bersifat nasional dan tidak hanya terjadi di Makassar.
Tidak Ada Keterlibatan Pemkot Makassar dalam Tunggakan Sertifikasi
Nielma menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak terlibat dalam proses pencairan, karena kewenangan berada sepenuhnya di tangan kementerian.
“Validasi dan penerbitan SK dilakukan oleh kementerian. Setelah SK keluar, barulah Kementerian Keuangan bisa merancang anggaran dan menyalurkannya ke daerah,” terangnya.
Ia juga membantah narasi bahwa dana tunjangan guru telah dialihkan ke program lain. Menurutnya, pengalihan anggaran tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa persetujuan DPR.
“Itulah karena ketidakpahaman. Tidak semudah itu memindahkan anggaran tanpa mekanisme formal,” tambahnya.
Tunjangan Sertifikasi Guru Makassar Masih Aman di Kemenkeu
Lebih lanjut, Nielma menyatakan bahwa hak para guru tetap aman dan saat ini tengah menunggu proses rekonsiliasi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan.
“Biasanya rekonsiliasi dilakukan setiap Maret untuk memastikan pembayaran yang tertunda di tahun sebelumnya bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Proses tersebut akan mencocokkan data yang belum sempat dibayar agar bisa diterbitkan SK baru dan dicairkan oleh Kemenkeu. Ia memastikan bahwa setelah proses ini selesai, dana akan segera dikirim ke pemerintah daerah.
“Setelah SK keluar, barulah dana disalurkan ke Pemkot Makassar. Jadi masalahnya ini murni di pusat,” tegas Nielma.
Aliansi Guru Sertifikasi Gelar Aksi Demo
Sebelumnya, Aliansi Guru Sertifikasi Kota Makassar menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Makassar, Rabu (12/2), menuntut pembayaran tunjangan sertifikasi yang menunggak selama enam bulan.
“Kami menuntut Wali Kota Makassar turun tangan menyelesaikan tunggakan sertifikasi guru sejak Juli hingga Desember 2024,” ujar Ketua Aliansi, Wajar Natsier dg Sanggu.
Sertifikasi Guru Seharusnya Dibayar per Triwulan
Dalam aksinya, para guru juga menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Makassar. Mereka menilai bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tunjangan sertifikasi seharusnya dibayar setiap tiga bulan.
“Tunjangan sertifikasi sebanyak 278 guru SD dan SMP di Makassar belum cair. Seharusnya sudah dibayarkan paling lambat per 31 Desember,” kata Wajar.